SuaraJakarta.id - Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), sepasang kekasih mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) terancam hukuman mati.
Laeli dan Djumadil dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.
Kasus mutilasi Rinaldi berawal dari aplikasi kencan, Tinder. Rinaldi Harley Wismanu berkenalan dengan sang pembunuh di Tinder.
Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Baca Juga:Kasus Mutilasi Rinaldi Berawal dari Aplikasi Kencan Tinder
Sementara Rinaldi dan Laeli berkenalan di Tinder. Pertemuan dan kencan mereka, itu awal mula dari kasus mutilasi ini.
Rinaldi dijebak diajak menginap di apartemen bersama Laeli. Sementara Djumadil menyiapkan eksekusi pembunuhan Rinaldi.
Djumadil merupakan eksekutor pemutilasi Rinaldi.
Sedangkan Laeli sebagai sosok yang berperan mengajak korban untuk bertemu di sebuah apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Keduanya masuk ke Apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga:Skenario Keji Sejoli Pemutilasi Rinaldi: dari Tinder Berakhir di Apartemen
Selanjutnya, pada 9 September Djumadil bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen tersebut. Kekasihnya, Laeli dan Rinaldi menginap di sana. Saat itu Djumadil menyiapkan batu bata dan pisau.
"DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia. LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," beber Nana.
Motif Laeli dan Djumadil membunuh Rinaldi ingin menguasai harta.
"Motif ingin menguasai harta milik korban," ungkap Nana.