4. Terancam Hukuman Mati

Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), sepasang kekasih mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) terancam hukuman mati.
Laeli dan Djumadil dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.
Kasus mutilasi Rinaldi berawal dari aplikasi kencan, Tinder. Rinaldi Harley Wismanu berkenalan dengan sang pembunuh di Tinder.
Baca Juga:Tunggu Tes DNA, Korban Mutilasi di Kalibata City Tiba 2 Hari Lagi di Sleman
5. Mau Dikubur di Depok

Potongan jenazah Rinaldi Harley Wismanu (32) berencana akan dikuburkan di kontrakan pemutilasi Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26). Tapi gagal, mereka keburu ditangkap.
Rinaldi Harley Wismanu (32) dimutilasi di sebuah kontrakan di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Bahkan keduanya sempat menggali lubang pemakaman sebelumnya akhirnya tertangkap.
Baca Juga:Jenazah Rinaldi Dipotong 11 Bagian, Dimasukkan ke Kantong Kresek