Kasus Jemaat HKBP, Komnas HAM Minta Pemkab Bekasi Sediakan Gereja Sementara

Ibadah kebaktian jemaat HKBP Kota Serang Baru di Kabupaten Bekasi digeruduk massa.

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 18 September 2020 | 16:13 WIB
Kasus Jemaat HKBP, Komnas HAM Minta Pemkab Bekasi Sediakan Gereja Sementara
Aksi intoleransi kembali terjadi ketika sekelompok massa mengganggu jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB) yang tengah beribadah. (Ist)

SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menyediakan gereja sementara bagi jemaat HKBP Kota Serang Baru (KSB).

Hal ini menyusul kasus peribadatan jemaat HKBP Serang, Kabupaten Bekasi, yang diganggu sekelompok massa tak dikenal pada Minggu (13/9/2020) lalu.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai kasus tersebut sebagai bentuk melanggar konstitusi dan perlindungan HAM.

Choirul mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan ibadah itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang yang mengatur tentang HAM.

Baca Juga:Peribadatan HKBP Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Pelanggaran Konstitusi

"Oleh karenanya setiap upaya menghalangi ibadah merupakan pelanggaran (terhadap) konstitusi dan HAM," kata Choirul saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/9/2020).

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Menurut informasi, alasan sekelompok massa itu mengganggu jalannya peribadatan tersebut karena HKBP tersebut belum mengurus perizinan ke pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Choirul menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 itu memiliki spirit menjamin dan melindungi tempat ibadah.

Dengan begitu tidak ada alasan apapun yang bisa melarang adanya kegiatan peribadatan tempat ibadah.

Sementara itu, apabila tempat ibadat tersebut mengalami kendala administrasi, maka sudah sepatutnya negara hadir untuk menyediakan tempat ibadah sementara.

Baca Juga:Ibadah Jemaat HKBP di Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Mestinya Dicegah

"Oleh karenanya, ini penting dipahami semua pihak, termasuk aparat pemerintahan dan kepolisian. Jika ada kendala administrasi Pemda, berdasarkan PBM tersebut menyediakan tempat ibadah sementara."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak