SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menyediakan gereja sementara bagi jemaat HKBP Kota Serang Baru (KSB).
Hal ini menyusul kasus peribadatan jemaat HKBP Serang, Kabupaten Bekasi, yang diganggu sekelompok massa tak dikenal pada Minggu (13/9/2020) lalu.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai kasus tersebut sebagai bentuk melanggar konstitusi dan perlindungan HAM.
Choirul mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan ibadah itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang yang mengatur tentang HAM.
Baca Juga:Peribadatan HKBP Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Pelanggaran Konstitusi
"Oleh karenanya setiap upaya menghalangi ibadah merupakan pelanggaran (terhadap) konstitusi dan HAM," kata Choirul saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Menurut informasi, alasan sekelompok massa itu mengganggu jalannya peribadatan tersebut karena HKBP tersebut belum mengurus perizinan ke pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Choirul menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 itu memiliki spirit menjamin dan melindungi tempat ibadah.
Dengan begitu tidak ada alasan apapun yang bisa melarang adanya kegiatan peribadatan tempat ibadah.
Sementara itu, apabila tempat ibadat tersebut mengalami kendala administrasi, maka sudah sepatutnya negara hadir untuk menyediakan tempat ibadah sementara.
Baca Juga:Ibadah Jemaat HKBP di Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Mestinya Dicegah
"Oleh karenanya, ini penting dipahami semua pihak, termasuk aparat pemerintahan dan kepolisian. Jika ada kendala administrasi Pemda, berdasarkan PBM tersebut menyediakan tempat ibadah sementara."
Diberitakan sebelumnya, ibadah kebaktian di Kabupaten Bekasi digeruduk massa. Ibadah kebaktian itu digelar di Perumahan Kota Serang Baru, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Videonya viral di media sosial. Dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Ketua Panitia Pos Parminguon HKBP Serang Baru-Cibarusah, Manombang Ramli Sirait mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada, Minggu (13/9/2020).
Saat itu, kata dia, terdapat 5 orang yang memandu jemaatnya.
"Saat itu sedang live streaming (ibadah) karena kan pandemi. Ada jaga jarak, jadi itu sebenarnya jemaat tidak diundang, kita live streaming," kata Ramli saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) malam.
Ibadat secara live streaming itu sengaja ia lakukan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tapi ada oknum yang memang tidak senang, mungkin warga pikir kami alih fungsikan rumah menjadi gereja, padahal bukan, ini merupakan pondok doa," kata dia.
Sekelompok orang yang tidak suka atas adanya peribadatan itu, meminta pengurus HKBP Serang Baru untuk mengurus terlebih dahulu berkas-berkas kepada Pemerintah Daerah.
"SKB 2 menteri sebetulnya hanya mengatur jika pembangunan gereja, nah kita hanya pondok doa yang sifatnya seperti rumah ibadah. Yang mengurus cukup di tingkat kelurahan atau desa," kata dia.
Saat ini, Sirait bersama dengan jemaatnya telah melakukan musyawarah sampai dengan tingkat Bupati Bekasi.
Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk kelengkapan berkas hunian.