SuaraJakarta.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyesalkan insiden sekelompok massa tidak dikenal yang mengganggu jalannya ibadah kebaktian HKBP Kota Serang Baru, Bekasi.
Menurutnya, aksi itu semestinya dapat dicegah. Aksi intoleransi tersebut disebutnya bisa dihalau oleh aparat penegak hukum dan juga pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Sikap intoleransi seperti ini mestinya dapat dicegah oleh aparat penegak hukum dan Pemda," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Taufan menyetujui apabila aksi tidak menyenangkan tersebut mesti diusut lebih lanjut. Namun ia juga mengatakan yang lebih diutamakan ialah musyawarah.
Baca Juga:Ibadah Kebaktian Virtual di Bekasi Digeruduk Massa
Usut punya usut, alasan sekelompok massa mengganggu jalannya peribadatan tersebut lantaran ingin pihak HKBP tersebut mengurus perizinan terlebih dahulu kepada Pemda setempat.
"Karena itu perlu juga para pihak diajak duduk musyawarah untuk menyepakati bagaimana ekspresi beragama di daerah tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ibadah kebaktian di Kabupaten Bekasi digeruduk massa. Ibadah kebaktian itu digelar di Perumahan Kota Serang Baru, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Videonya viral di media sosial. Dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Ketua Panitia Pos Parminguon HKBP Serang Baru-Cibarusah Manombang Ramli Sirait mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada, Minggu (13/9/2020) kemarin.
Saat itu, kata dia, terdapat 5 orang yang memandu jemaatnya.
Baca Juga:Warga Setel Musik saat Ibadah Jemaat HKBP, Polisi: Hanya Penghalangan
"Saat itu sedang live streaming (ibadah) karena kan pandemi. Ada jaga jarak, jadi itu sebenarnya jemaat tidak diundang, kita live streaming," kata Ramli saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) malam.
Ibadat secara live streaming itu sengaja ia lakukan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tapi ada oknum yang memang tidak senang, mungkin warga pikir kami alih fungsikan rumah menjadi gereja, padahal bukan, ini merupakan pondok doa," kata dia.
Sekelompok orang yang tidak suka atas adanya peribadatan itu, meminta pengurus HKBP Serang Baru untuk mengurus terlebih dahulu berkas-berkas kepada Pemerintah Daerah.
"SKB 2 menteri sebetulnya hanya mengatur jika pembangunan gereja, nah kita hanya pondok doa yang sifatnya seperti rumah ibadah. Yang mengurus cukup di tingkat kelurahan atau desa," kata dia.
Saat ini, Sirait bersama dengan jemaatnya telah melakukan musyawarah sampai dengan tingkat Bupati Bekasi. Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk kelengkapan berkas hunian.