"Tapi ada oknum yang memang tidak senang, mungkin warga pikir kami alih fungsikan rumah menjadi gereja, padahal bukan, ini merupakan pondok doa," kata dia.
Sekelompok orang yang tidak suka atas adanya peribadatan itu, meminta pengurus HKBP Serang Baru untuk mengurus terlebih dahulu berkas-berkas kepada Pemerintah Daerah.
"SKB 2 menteri sebetulnya hanya mengatur jika pembangunan gereja, nah kita hanya pondok doa yang sifatnya seperti rumah ibadah. Yang mengurus cukup di tingkat kelurahan atau desa," kata dia.
Saat ini, Sirait bersama dengan jemaatnya telah melakukan musyawarah sampai dengan tingkat Bupati Bekasi.
Baca Juga:Peribadatan HKBP Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Pelanggaran Konstitusi
Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk kelengkapan berkas hunian.