5. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum;
6. Kegiatan yang dilakukan dengan jumlah kurang dari 5 (lima) orang diperbolehkan dengan ketentuan menjaga jarak antar sesama (physical distancing) sekurangnya dalam rentang 1 (satu) sampai 2 (dua) meter dan menggunakan masker.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tangungjawab
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Baca Juga:Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB