Tak Pakai Masker Saat PSBB di Kota Tanggerang, Siap-siap Denda Rp 50 Ribu

Dalam Perwal tersebut, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan menyetor langsung ke Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

Bimo Aria Fundrika
Jum'at, 18 September 2020 | 19:54 WIB
Tak Pakai Masker Saat PSBB di Kota Tanggerang, Siap-siap Denda Rp 50 Ribu
Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah (kanan) dan wakilnya, Sachrudin saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (Suara.com/Irfan Maulana)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal itu menyusul penyebaran Covid-19 di wilayah ini sulit dikendalikan.

Ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi denda tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal 4 ayat 1 (b).

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi berupa penyitaan sementara kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.

"Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak," ujar Walikota Tangerang, Arief Wismansyah saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher

Dalam Perwal tersebut, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan menyetor langsung ke Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," kata Arief.

Meski demikian, Politisi Partai Demokrat mengakui kalau sanksi kerja sosial lebih diutamakan. Masyarakat dapat memilih sanksi denda atau kerja sosial. Lantaran, di tengah pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat menjadi terganggu.

"Namun yang diutamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat," kata dia.

Bila mengacu pada Perwal nomor 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang pasal 7, 8 dan 9. Menerangkan sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar prokes mulai dari Rp 5 juta, Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Baca Juga:Baca Baik-baik, Ini Alasan Kenapa Harus Tetap Pakai Masker di Rumah

"Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda," ujar Arief.

Kemudian, dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19 Pemkot Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL). Selama pemberlakuan PSBL masyarakat dilarang tegas menggelar acara yang mengundang keramaian.

"Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," tegas Arief.

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini