Ombudsman Kecam Aksi Borgol Pelanggar PSBB Bogor: Lampaui Kewenangan

Sebab dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB.

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio
Minggu, 20 September 2020 | 16:01 WIB
Ombudsman Kecam Aksi Borgol Pelanggar PSBB Bogor: Lampaui Kewenangan
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

Ketika di maki-maki, anggota Satpol PP Bogor itu mencoba menenangkan pria yang mengenakan jaket warna hitam itu agar memakai masker dan mengisi data administrasi (pelanggaran).

Anggota pun memberikan pilihan sanksi kepada pria tersebut, apakah membayar denda sebesar Rp 100 ribu atau dikenakan sanksi sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini