SuaraJakarta.id - Akhirnya Rinaldi Harley Wismanu beristirahat dengan tenang. Jenazah Rinaldi Harley Wismanu dimakamkan.
Sebelumnya Rinaldi Harley Wismanu adalah korban pembunuhan sadis di Apartemen Kalibata City, Jakarta. Jasad Rinaldi Harley Wismanu dipotong jadi 11 bagian.
Keluarga anak pertama dari empat bersaudara tersebut, hanya bisa menerima.
Adik kandung Rinaldi, Muhammad Arief Alfian Firdaus mencoba belajar mengikhlaskan.
Baca Juga:Terungkap! Pemutilasi Mayat Rinaldi Adalah Tukang Ojek
Pemakaman dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Adik-adik Rinaldi mengiringi jenazah sang kakak hingga ke liang lahat.
Terlihat ayah Rinaldi, Toto Raharjo, dan ibunda, Sulistyani, mengikuti di belakang iringan jenazah.
Derai air mata tak luput saat pemakaman berlangsung. Kerabat serta warga berkumpul untuk menyaksikan prosesi pemakaman pria yang mencintai budaya Jepang itu.
"Saya sendiri mewakili keluarga berdoa agar beliau dimudahkan di sisiNya. Buat yang pertama bagi saya pribadi, kalau keluarga sudah bisa menerima. Saya sendiri masih belajar mengikhlaskan dan sebisa mungkin belajar memaafkan," ungkap Arief di Sasono Loyo Nologaten, Senin (21/9/2020).
Ia juga meminta maaf kepada rekan, kerabat, dan orang terdekat jika alumnus UGM Fakultas Ilmu Budaya ini banyak kesalahan.
Baca Juga:Jenazah Korban Mutilasi Dimakamkan, Keluarga: Kami Hanya Bisa Menerima
"Mumpung ada rekan-rekan media ya, dari keluarga almarhum, terutama adik kandungnya, yang saya sendiri mengurus proses pelaporan sampai sekarang, jadi saya mewakili kakak saya dan keluarga pribadi mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan minta maaf yang besar jika kakak saya banyak kesalahan disengaja ataupun tidak, baik rekan di pekerjaan, kerabat, maupun teman wartawan yang belum pernah bertemu dengan beliau," tambahnya.
Prosesi pemakaman pria 32 tahun itu sendiri diawali dengan pembacaan sambutan oleh keluarga korban pukul 08.05 WIB, dilanjutkan dengan sambutan aparat pemerintah yang dihadiri langsung oleh Bupati Sleman Sri Purnomo.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman ikut berbelasungkawa atas kematian pria yang menjabat sebagai HRD dan QA PT Jaya Obayashi Jakarta tersebut.
"Jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Sleman ikut berduka cita atas meninggalnya saudara kita Rinaldi Harley Wismanu. Semoga keluarga besar yang ditinggalkan tetap diberi ketabahan dan amal ibadah almarhum di terima di sisi-Nya," ujar orang nomor 1 di Bumi Sembada itu.
Dipotong 11 Bagian
Jenazah Rinaldi Harley Wismanu (32) dipotong 11 bagian oleh sang pembunuh di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Lebih sadis lagi, potongan jenazah itu di simpan dalam 2 tempat, koper dan tas.
Lalu dibawa ke Apartemen Kalibata City. Barulah pembunuhan sadis itu terungkap di sana.
Mayat Rinaldi dimutilasi dengan menggunakan golok dan gergaji besi.
Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
"Melakukan mutilasi menjadi 11 bagian dan bagian tubuh (korban) dimasukan ke tas kresek, kemudian dia masukan ke dalam dua koper dan satu ransel," ungkap Nana.
Pelaku mutilasi Rinaldi adalah Djumadil Al Fajar alias DAF (26). Dibantu sang kekasih, Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), Djumadil potong jenazah Rinaldi jadi 11 bagian potongan tubuh.
"Mayat korban disembunyikan di kamar mandi apartemen Pasar Baru. Kemudian kedua tersangka membeli golok dan gergaji besi untuk memotong mayat korban," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Setelah membeli golok dan gergaji besi, kedua pelaku kembali ke apartemen. Kemudian mereka memutilasi jenazah korban dan menyimpannya di dalam koper dan ransel.
Selain membeli golok dan gergaji besi kedua tersangka juga membeli seprai dan cat. Mereka membeli itu semua untuk menghilangkan jejak bercak darah di seprai dan tembok apartemen.
"Mereka juga membeli seprai baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak darah di tembok putih," bebernya.
Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban.
Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.
Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.