Fakta Lagi! Ada Cinta Segitiga di Balik Mutilasi Rinaldi di Kalibata City

Sang pembunuh sekaligus eksekutor, Djumadil Al Fajar alias DAF (26) ternyata sudah punya istri.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 21 September 2020 | 14:07 WIB
Fakta Lagi! Ada Cinta Segitiga di Balik Mutilasi Rinaldi di Kalibata City
Pembunuh Rinaldi Harley Wismanu, mayat tewas dimutilasi. (Suara.com/Yasir)

"Melakukan mutilasi menjadi 11 bagian dan bagian tubuh (korban) dimasukan ke tas kresek, kemudian dia masukan ke dalam dua koper dan satu ransel," ungkap Nana.

Pelaku mutilasi Rinaldi adalah Djumadil Al Fajar alias DAF (26). Dibantu sang kekasih, Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), Djumadil potong jenazah Rinaldi jadi 11 bagian potongan tubuh.

"Mayat korban disembunyikan di kamar mandi apartemen Pasar Baru. Kemudian kedua tersangka membeli golok dan gergaji besi untuk memotong mayat korban," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Setelah membeli golok dan gergaji besi, kedua pelaku kembali ke apartemen. Kemudian mereka memutilasi jenazah korban dan menyimpannya di dalam koper dan ransel.

Baca Juga:Mengerikan, Cerita Laeli dan Fajri Tidur Bareng Potongan Jenazah Rinaldy

Selain membeli golok dan gergaji besi kedua tersangka juga membeli seprai dan cat. Mereka membeli itu semua untuk menghilangkan jejak bercak darah di seprai dan tembok apartemen.

Tersangka mutilasi Rinaldi (Suara.com/Yasir)
Tersangka mutilasi Rinaldi (Suara.com/Yasir)

"Mereka juga membeli seprai baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak darah di tembok putih," bebernya.

Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban.

Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Baca Juga:Tangis Pilu Ibu Pelaku Mutilasi Apartemen Kalibata City: Sedih, Sakit Hati

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.

Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini