"Kita selidiki dan berhasil kita tangkap di daerah Cakung karena dapat informasi seminggu setelah kejadian yang bersangkutan kembali dari Sumatera Selatan ke Jakarta. Namun tidak di rumahnya di Tamansari melainkan pindah kos ke Cakung," ujar Ghafur.
Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. [Antara]