SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya membuat aplikasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) daring atau online. Perangkat lunak ini nantinya bisa digunakan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, aplikasi ini dinamakan samsat online delivery alias Si Ondel. Kebijakan ini dinilai akan memudahkan pembayaran PKB di tengah pandemi Covid-19.
“Si Ondel merupakan satu dari tiga aplikasi berbasis teknologi yang diluncurkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bank DKI dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai jawaban atas situasi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2020).
Herry menyebut dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu mengantre dan berkerumun untuk urus pajak. Dengan demikian maka akan mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 melalui kontak fisik.
Baca Juga:Pemerintah Didesak Segera Putuskan soal Pemangkasan Pajak Mobil Baru
Si Ondel juga disebutnya adalah gabungan dari fitur e-samsat yang sudah ada. Perangkat lunak itu membuat pembayaran pajak tahunan sampai dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan pembayaran secara online, berikutnya Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dilakukan delivery ke alamat yang dituju oleh wajib pajak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi perbankan JakOne Mobile untuk bertransaksi secara non-tunai, sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari potensi penyebaran virus Covid-19," tuturnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aplikasi 'Si Ondel' hanya bisa digunakan oleh pengguna smartphone berbasis Android untuk sementara ini. Namun ia mengatakan akan dilakukan pengembangan lagi karena perangkat lunak ini bisa membuat petugas Samsat merasa lebih aman di tengah pandemi.
"Si Ondel juga mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan meminimalkan kontak fisik antara wajib pajak dan petugas Samsat," pungkasnya.
Baca Juga:Harga Mobil Baru di Bawah Rp 100 Juta Jika Pemangkasan Pajak Diterapkan