Depok Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 1 November

Denda yang akan diberlalukan di sistem e-tilang ini berkisar antara Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 September 2020 | 15:07 WIB
Depok Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 1 November
Kamera pengawas Tilang Elektronik yang ada di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kota Depok mulai memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang (Sistem electronic traffic law enforcement) pada 1 November 2020. e-tilang di Depok akan diuji coba 1-31 Oktober 2020 mendatang.

Polda Metro Jaya meluncurkan e-tilang di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat pada Jumat (25/9/2020) siang ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menjelaskan e-tilang itu akan mempermudah polisi menindak pelanggar lalu lintas.

"Tidak ada alasan untuk tidak terakomodir pelanggarannya. Diharapkan dengan adanya ETLE di Margonda, bisa meningkatkan kedisiplinan dan menekan pelanggaran lalu lintas di kawasan Margonda, begitu pun nanti di kawasan-kawasan yang lain," kata Erwin di Depok.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 25 September: Siang Kota Bogor dan Depok Hujan

Denda yang akan diberlalukan di sistem e-tilang ini berkisar antara Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta.

Kamera e-tilang Depok ini terpasang di JPO Balai Kota Depok.

"Nantinya mulai diterapkan per 1 November," kata Erwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini