5 Fakta Baru dan Mengerikan Aborsi Online di Percetakan Negara

Bagaimana tidak, sudah ada puluhan ribu janjin yang diaborsi.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Sabtu, 26 September 2020 | 07:15 WIB
5 Fakta Baru dan Mengerikan Aborsi Online di Percetakan Negara
Sejumlah tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJakarta.id - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menguak fakta-fakta baru kasus aborsi online di Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Sejumlah fakta baru itu mengerikan dan tak habis pikir.

Kasus aborsi online ini menggegerkan banyak orang. Bagaimana tidak, sudah ada puluhan ribu janjin yang diaborsi.

Berikut fakta-fakta baru aborsi online di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat:

1. Pemulihan aborsi hanya 15 menit

Baca Juga:Cepat Banget! Klinik di Jakpus Cuma 5 Menit Aborsi Janin

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, Jumat (25/9/2020). [Dok. Polda Metro Jaya]
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, Jumat (25/9/2020). [Dok. Polda Metro Jaya]

Terkuak bahwa proses aborsi dari mulai persiapan hingga pemulihan berlangsung sangat cepat yakni sekira 15 menit.

Hal itu terungkap berdasar hasil rekonstruksi yang digelar oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat (25/9/2020).

"Tadi saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

2. Proses aborsi hanya 5 menit

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, Jumat (25/9/2020). [Dok. Polda Metro Jaya]
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, Jumat (25/9/2020). [Dok. Polda Metro Jaya]

Sementara itu, Calvijn mengemukakan untuk proses penindakan aborsi sendiri yakni sesungguhnya hanya berlangsung sekira lima menit. Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan alat vakum penyedot bakal janin yang masih berupa gumpalan darah.

Baca Juga:Terkuak! Proses Aborsi Ilegal di Klinik Percetakan Negara Hanya 15 Menit

"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya 5 menit saja ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini