SuaraJakarta.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai melakukan rekonstruksi di sebuah klinik rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, terkait kasus aborsi ilegal, pada Jumat (25/9/2020).
Dari hasil rekonstruksi itu terkuak fakta baru, di mana proses penindakan aborsi hanya membutuhkan waktu sekira lima menit.
Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan alat vakum penyedot bakal janin yang masih berupa gumpalan darah.
"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya 5 menit saja. Ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca Juga:Siang Ini Polisi Rekonstruksi Kasus Aborsi 32 Ribu Janin
Sementara secara keseluruhan, proses aborsi dari mulai persiapan hingga pemulihan berlangsung sangat cepat yakni sekira 15 menit.
"Tadi saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," ujarnya.
Lebih jauh, Calvijn menyebutkan berdasar hasil rekonstruksi setidaknya terungkap tiga fakta baru lainnya.
Fakta pertama terkuak bahwa klinik rumah tak berizin alias ilegal. Selain itu, oknum dokter dan bidan yang bekerja di klinik tersebut tidak memiliki kompetensi di bidangnya.
"Artinya tidak ada legalitas," ungkapnya.
Baca Juga:Klinik Aborsi Jakpus Terkuak, Telah Gugurkan 32 Ribu Janin
Fakta kedua, diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui laman website www.klinikaborsiresmi.com.
Belakang diketahui bahwa website tersebut dibuat oleh oknum calo yang menjadi perantara antara calon pasien dengan pengelola klinik aborsi.
Fakta ketiga, terkuak bahwa peran calo dalam kasus aborsi puluhan ribu janin ini ternyata sangat besar. Bahkan, persentase pembagian hasil dari biaya aborsi setengahnya masuk ke kantong calo.
"Apabila pasien ini datang dengan menggunakan website, pembagiannya adalah 50 persen untuk calo yang ada di website itu yang mengantarkan, dan 50 persen untuk pemilik aborsi. Sedangkan yang 50 persen ini dibagi oleh tim pendukung (dokter, bidan, pembantu) dan pemilik tempat aborsi," jelasnya.
"Artinya mastermind ini kita akan dalami sindikat calo ini. Kami tim akan bekerja keras untuk membuat terang benderang rangkaian ini," pungkasnya.
32 Ribu Janin
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di sebuah klinik rumahan di kawasan Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik aborsi ilegal tersebut tercatat telah melakukan praktik aborsi terhadap 32.760 janin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial; LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka LA berperan sebagai pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter, RA sebagai penjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kita terima bahwa ada satu klinik yang sering melakukan aborsi dan cukup lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers, Kamis (24/9) kemarin.
Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni; satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.
Omzet 10 Miliar
Selama beroperasi hampir tiga tahun terakhir ini, klinik aborsi rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat diprakirakan telah meraup omzet hingga Rp 10 miliar.
Klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.
"Biaya termurah sekitar Rp2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp4 juta. Ini yang dia terima," beber Yusri.
Berdasar hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui website klinikaborsiresmi.com.
Yusri menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menindaklanjuti kasus tersebut.
"Juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," katanya.
Belakangan polisi mengungkap identitas oknum dokter berinisial DK yang bekerja di klinik aborsi ilegal rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Terkuak bahwa tersangka ternyata merupakan dokter yang tidak memiliki sertifikat spesialis kandungan.
Yusri menuturkan bahwa DK merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. Selanjutnya, tersangka DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.
"Dia pernah melakukan KOAS di salah satu rumah sakit sana dan hanya berlangsung sekitar dua bulan. Sehingga yang bersangkutan DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, asal muasal DK bekerja di klinik aborsi tersebut yakni diajak oleh tersangka LA (52). Wanita tersebut merupakan pemilik klinik aborsi rumahan tersebut.
"Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktek aborsi," bebernya.
Kekinian atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.