Siang Ini Polisi Rekonstruksi Kasus Aborsi 32 Ribu Janin

10 tersangka kasus aborsi ribuan janin bayi itu akan dibawa dan menjalani rekonstruksi siang ini di sebuah klinik di Jakarta Pusat

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Jum'at, 25 September 2020 | 12:54 WIB
Siang Ini Polisi Rekonstruksi Kasus Aborsi 32 Ribu Janin
Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus praktik aborsi ilegal 32 ribu janin. Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di sebuah klinik rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan digelar pada siang ini. Rencananya, 10 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

"Rencana kita akan membawa 10 tersangka untuk kita lakukan rekonstruksi langsung di tempat klinik ilegal itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Yusri menuturkan, dalam rekonstruksi nantinya para tersangka akan memperagakan beragam adegan. Dari mulai tahap perencanaan hingga pasca tindakan aborsi.

Baca Juga:Klinik Aborsi Jakpus Terkuak, Telah Gugurkan 32 Ribu Janin

"Untuk bisa memperjelas lagi dan membuat terang perkara ini karena 10 tersangka tersebut telah dilakukan berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di sebuah klinik rumahan di kawasan Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik aborsi ilegal tersebut tercatat telah melakukan praktik aborsi terhadap 32.760 janin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial; LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka LA berperan sebagai pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter, RA sebagai penjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kita terima bahwa ada satu klinik yang sering melakukan aborsi dan cukup lama," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (24/9) kemarin.

Baca Juga:Mengerikan!, Klinik Aborsi Ini Telah Gugurkan Lebih 32 Ribu Janin

Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni; satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini