SuaraJakarta.id - Sebanyak 53 wisatawan yang hendak berwisata ke Puncak Bogor, Jawa Barat terjaring razia masker, Minggu (27/9/2020).
Kapolsek Megamendung AKP Susilo Triwibowo mengatakan, penjagaan ketat tidak hanya dilakukan di jalan utama menuju Puncak Bogor, melainkan beberapa titik juga diperketat.
Ada tiga titik jalur tikus menuju Puncak Bogor diperketat yakni di Simpang Sederhana Gadog, Simpang Kecamatan Megamendung dan Simpang Pasir Angin.
"Sebanyak 53 teguran dan sanksi sosial kami berikan kepada masyarakat yang masih nekat berwisata ke Puncak Bogor tidak menggunakan masker," katanya saat dihubungi Suara.Jakarta.com.
Baca Juga:5 Hotel di Puncak Bogor Banting Harga, Tak Sampai Rp 300 Ribu!
Menurutnya, yang terjaring operasi masker itu mayoritas pengguna kendaraan roda dua dan ada juga yang membawa mobil pribadi.
"Kebanyakan yang bawa motor, kita berikan sanksi sosial seperti bersih-bersih dan olahraga," ucapnya.
Ia menjelaskan, operasi masker ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan.
"Kita juga mensosialisasikan tentang pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19, sesuai Perbup Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020," jelasnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran dan wisata yang ada di Puncak Bogor, agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga:Diskon New Normal, 5 Hotel di Puncak Ini Harganya Tak Sampai Rp 300 Ribu!
"Kita terus sosialisasikan, agar masyarakat ini sadar bahwa kesehatan itu lebih penting dari segalanya, seperti penggunaan masker," tukasnya.
Tujuh Vila Disegel
Selain itu, sedikitnya ada tujuh vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (27/9/2020).
Alasan anggota penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bogor itu disegel, karena masih nekat beroperasi di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang masih diberlakukan sampai 29 September 2020.
Dimasa PSBB Pra AKB seperti saat ini, untuk vila dan homestay hanya di izinkan untuk dipergunakan oleh pemiliknya saja, dan tidak diperuntukan untuk disewakan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, ada tujuh vila di kawasan Puncak Bogor yang ditutup.
Padahal, para pemilik atau pengelola tersebut telah diberikan beberapa kali teguran keras oleh anggota Satpol PP.
"Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kita segel dan kepada para penyewa langsung kita bubarkan," katanya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga melakukan pembatasan bagi wisatawan 50 persen disemua tempat usaha.
"Untuk vila yang ketahuan menyewakan tempatnya kita akan cek perizinannya, jika tidak berizin nanti kita akan proses tipiring (tindak pidana ringan) dan disamping itu akan kita berikan sanksi PSBB," tegasnya.
Ia mengaku selalu melakukan sidak ke beberapa tempat usaha dan rekreasi wisata serta vila di seluruh Kabupaten Bogor.
"Kalau vila kita lakukan sidak terus, untuk tidak menyewakan tempatnya, tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena tidak ada yang tahu diantara kita terpapar atau tidaknya oleh virus ini (Covid-19)," katanya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi