Padahal, para pemilik atau pengelola tersebut telah diberikan beberapa kali teguran keras oleh anggota Satpol PP.
"Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kita segel dan kepada para penyewa langsung kita bubarkan," katanya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga melakukan pembatasan bagi wisatawan 50 persen disemua tempat usaha.
"Untuk vila yang ketahuan menyewakan tempatnya kita akan cek perizinannya, jika tidak berizin nanti kita akan proses tipiring (tindak pidana ringan) dan disamping itu akan kita berikan sanksi PSBB," tegasnya.
Baca Juga:5 Hotel di Puncak Bogor Banting Harga, Tak Sampai Rp 300 Ribu!
Ia mengaku selalu melakukan sidak ke beberapa tempat usaha dan rekreasi wisata serta vila di seluruh Kabupaten Bogor.
"Kalau vila kita lakukan sidak terus, untuk tidak menyewakan tempatnya, tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena tidak ada yang tahu diantara kita terpapar atau tidaknya oleh virus ini (Covid-19)," katanya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi