Bekasi Hapus Denda Telat Bayar Pajak PBB

Penghapusan denda ini untuk meringankan jumlah tunggakan warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 September 2020 | 09:49 WIB
Bekasi Hapus Denda Telat Bayar Pajak PBB
Ilustrasi rumah subsidi.

SuaraJakarta.id - Kabupaten Bekasi hapus denda telat bayat pajak PBB. Kebijakan ini dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penghapusan denda ini untuk meringankan jumlah tunggakan warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penghapusan denda tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 973/Kep 336-Bapenda/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi tahun 2020.

"Ini kebijakan yang dikeluarkan langsung Pak Bupati tujuannya untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bekasi: Hujan Ringan di Siang-Sore, Pagi-Malam Berawan

Rumah subsidi. (dok PUPR)
Rumah subsidi. (dok PUPR)

Herman mengatakan pembebasan denda diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.

Gratis denda PBB itu pun diterapkan untuk pembayaran hutang pajak ke kas daerah pada Bank BJB terhitung sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020.

Herman meyakini kebijakan tersebut dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum melakukan pembayaran PBB.

Melalui identifikasi itu, pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya guna memberi kemudahan kepada warga.

"Jadi masalahnya apakah karena keterbatasan biaya atau kesulitan pelayanan. Hal tersebut masih dalam kajian demi menimbulkan stimulus dari warga. Kami berharap warga melakukan pembayaran PBB sebab pembayaran pajak ini merupakan sumbangsih untuk pembangunan daerah," katanya.

Baca Juga:Viral Pengunjung Kafe Berkerumun, Publik: Ya Udah Sih, Kayak Lu Enggak Aja

Herman mengaku pada triwulan I pendapatan daerah belum terpengaruh pandemi COVID-19 namun triwulan berikutnya perlu dilakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan terhadap para wajib pajak pun optimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini