Bekasi Hapus Denda Telat Bayar Pajak PBB

Penghapusan denda ini untuk meringankan jumlah tunggakan warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 September 2020 | 09:49 WIB
Bekasi Hapus Denda Telat Bayar Pajak PBB
Ilustrasi rumah subsidi.

"Memang dampak dari COVID-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah," ucapnya.

Pembangunan rumah subsidi. [Dok Kementerian PUPR]
Pembangunan rumah subsidi. [Dok Kementerian PUPR]

Menurut dia pembebasan denda PBB ini merupakan bagian dari terobosan untuk memberi keringanan bagi wajib pajak. Selain pembebasan denda, pihaknya pun tengah mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.

"Maka dalam pembahasan juga akan ditentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak selain penghapusan denda, apakah nanti akan memperpanjang waktu pembayaran atau gimana," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan di Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bekasi: Hujan Ringan di Siang-Sore, Pagi-Malam Berawan

"Karena ini menyangkut kepada kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak, maka nantinya setelah dilakukan pengkajian akan diserahkan kepada bupati untuk memutuskan seperti apa kebijakan yang akan diambil berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Khususnya pajak daerah yang menjadi PAD," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini