11 Mobil Terjaring Razia Balap Liar di Depan Gedung TVRI Jakarta Pusat

"Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda depan TVRI, Jakarta Pusat,"

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 28 September 2020 | 09:57 WIB
11 Mobil Terjaring Razia Balap Liar di Depan Gedung TVRI Jakarta Pusat
Sejumlah mobil diamankan usai kena razia balap liar di Jakarta Pusat. (Dok. Kepolisian)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 11 mobil terjaring razia balap liar di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat. Beberapa kendaraan diamankan lantaran penggunanya tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, razia tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9) lalu. Dalam rentang waktu, pukul 01.00 hingga 03.00 WIB dini hari.

"Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda depan TVRI, Jakarta Pusat," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Selain memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang, Sambodo menyampaikan bahwa pihaknya juga turut mengamankan sejumlah mobil. Sebab, pemilik mobil tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat saat terjaring razia.

Baca Juga:Bocah SD Balap Liar di Denpasar, Auto Kicep Ketemu Polisi

"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang disita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku juga dijerat dengan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini