Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA

AL mengaku sebagai paranormal.

Rizki Nurmansyah
Senin, 28 September 2020 | 18:00 WIB
Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraJakarta.id - Polres Cilegon mengamankan seorang pria berinisial AL (37) warga Kota Cilegon, Banten. AL diduga telah mencabuli gadis belia, HA (18).

Dalam menjalankan aksinya, AL yang mengaku sebagai paranormal, mengaku bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudha meninggal.

“Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban. Kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono saat dihubungi awak media, Senin, 28 September 2020.

Usai berkenalan keduanya sepakat untuk bertukan nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kota Cilegon.

Baca Juga:Sugiono Ngamuk di Pesantren Abuya Uci Ternyata Korban PHK

 “Setelah sampai di situ (di lokasi—red) korban di pegang-pegang kepalanya dahulu dan tak berselang lama tak sadarkan diri kemungkinan di hipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang,” ungkap Sigit.

Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris dan secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada siapapun.

Meski mendapat ancaman, rupanya HA tetap melaporkan perbuatan bejat AL yang telah merenggut keperawanannya.

“Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa “saya punya fotomu yang telanjang tadi”. Jadi sementara ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, korban dan tersangka,”bebernya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga:Sebelum Digebuki Santri, Sugiono Ingin Bawa Pesan Leluhur untuk Abuya Uci

“Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Senin (28/9/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AL terancam dijerat Pasal 289 tentang Pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini