Diam-diam Layani Makan di Tempat, Pusat Kuliner Jagakarsa Kena Segel

Pedagang di pusat kuliner itu terancam denda mahal yakni mencapai Rp 50 juta karena melanggar PSBB Jakarta

Bangun Santoso
Selasa, 29 September 2020 | 06:55 WIB
Diam-diam Layani Makan di Tempat, Pusat Kuliner Jagakarsa Kena Segel
Tangkapan layar, Tiga Pilar Jagakarsa menggrebek sebuah pusat kuliner yang menyediakan layanan makan di tempat atau 'dine in' pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam operasi yustisi pada Sabtu (26/9/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraJakarta.id - Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup pusat kuliner di Jagakarsa minimal selama tiga hari karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dengan melayani pembeli makan di tempat secara sembunyi-sembunyi.

"Malam ini kita segel, penutupan bisa sampai tanggal 11 Oktober atau tiga hari," kata Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Yahya menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Polsek Jagakarsa yang menggrebek tempat kuliner di Jalan Durian, pada Sabtu (26/9) malam.

Pusat kuliner tersebut secara sembunyi-sembunyi menyediakan layanan makan di tempat selama masa PSBB diberlakukan.

Baca Juga:76 Kantor di Jaksel Langgar PSBB, Ada yang Tak Sediakan Sarana Cuci Tangan

Petugas mengetahui hal itu dari laporan masyarakat, lalu melakukan patroli operasi yustisi bersama unsur TNI.

Saat operasi yustisi tersebut didapati bagian depan pusat kuliner tersebut beroperasi sesuai aturan PSBB. Tetapi di bagian belakangnya menyediakan layanan makan di tempat.

Pemilik usaha mengelabui petugas dengan cara menutup pagar masuk, seolah-olah akses jalan ditutup. Begitu dibuka oleh petugas, didapati puluhan pengunjung sedang menikmati hidangan dengan cara berkerumun.

Menurut Yahya, sanksi yang diberikan tidak hanya penutupan saja, tapi juga sanksi denda administrasi.

"Dendanya mahal, itu bisa Rp 50 juta," ucap Yahya seperti dilansir Antara.

Baca Juga:Anak Buah Anies Ngaku Kewalahan Usir Geng Motor di Taman Menteng

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menemukan sebuah tempat usaha kuliner yang melayani pembeli makan di tempat, pratik tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini