SuaraJakarta.id - Anak Wakil Presiden Maruf Amin, Siti Nur Azizah kampanye tanpa kasih surat ke KPU Tangerang Selatan dan Kepolisian. Padahal dalam aturan, calon wali kota harus kasih surat pemberitahuan kampanye ke polisi dan KPU.
di masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan sosialisasi dan kampanye sudah diatur dalam PKPU 13/2020, pasal 88C, yang salah satunya dilarang mengadakan kegiatan sosial tatap muka. Hal itu demi mencegah penyebaran covid-19.
Namun begitu, maski tetap mengadakan kegiatan tatap muka, sang calon harus mengirimkan surat ke Kapolres Tangsel tembusan ke KPU dan Bawaslu.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku belum menerima surat tembusan dari Calon Walikota Tangsel, Siti Nur Azizah, perihal acara sosialisasi dan kampanye di salah satu rumah warga, di Ciputat, Senin (28/9/2020).
Baca Juga:Cerita Dimas, Anak SD Depok Belajar Online Sambil Jualan Kerupuk di Tangsel
Azizah mengadakan pertemuan tatap muka dalam rangka silatirahmi, sosialisasi, dan pengenalan dirinya kepada warga.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris KPU Tangsel Faisal mengaku, belum menerima surat tersebut.
"Kalau ke tim teknis belum ada info. Saya juga belum dapet. Jadi Paslon harus izin bersurat ke Polres dan ditebusin ke KPU dan Bawaslu," ujar Faisal lewat pesan Whatsapp, Senin (28/9/2020).
Terpisah, Azizah sendiri mengaku sudah mengirim surat tersebut sebagai perizinannya untuk sosialisasi.
"Sudah, karena ini tim kampanye setiap mereka mengajukan jadwal silaturahmi tentu kita laporkan. Yang penting sudah laporan, soal tembusan kan soal teknis ya, bisa jadi belum sampai tapi kan sudah dilaporkan," pungkasnya.
Baca Juga:Pilkada Tangsel: Saras Nomor 1, Anak Wapres Nomor 2, Biem Nomor 3