SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang. Ini adalah PSBB proporsional.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan PSBB Bodebek ini diperpanjang sampai 27 Oktober 2020.
PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 29 September 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- pada Selasa (29/9/20).
Baca Juga:Tok Tok Tok! Kabupaten Bekasi Perpanjang PSBM Selama 4 Pekan
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar --selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar-- Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Rabu (30/9/20).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020.
Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," ucap Daud.
Baca Juga:Kabupaten Bekasi Perpanjang PSBM hingga 27 Oktober
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (29/9/20), jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 3.212.
- 1
- 2