SuaraJakarta.id - Jalan Inspeksi Kalimalang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai beroperasi dua jalur. Baik yang mengarah ke Kota Bekasi dan DKI Jakarta maupun Kabupaten Karawang.
Hal ini dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi untuk mengurai kepadatan kendaraan sekaligus meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
"Pelebaran ruang lalu lintas ini menjadi solusi efektif mengatasi kemacetan dan juga kemungkinan terjadinya laka lantas bisa diminimalkan," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Rabu (30/9/2020).
Ojo mengatakan pengoperasian dua jalur tersebut dilakukan secara bertahap dan ditargetkan dapat dilakukan seluruhnya atau total sepanjang 40 kilometer pada pertengahan Bulan Oktober tahun ini.
Baca Juga:Ridwan Kamil: 70 Persen Masalah Jabar Disumbang Bogor, Depok, Bekasi
"Tahap pertama sudah di ruas Jalan Kalimalang yang berada di Tambun Selatan tepatnya di pertigaan desa yang mengarah ke Grand Wisata sudah mulai satu arah di sana. Beberapa penggal jalan saja itu sudah kita berlakukan jalur kiri selanjutnya kita kembalikan ke jalur kanan," katanya.
Sejak dibangun pada lima tahun lalu, lajur sisi utara jalan itu tak kunjung difungsikan sehingga digunakan pedagang kaki lima liar, pengepul rongsok, serta pengusaha material kayu dan palet. Padahal jalan tersebut menjadi salah satu jalur utama yang selalu dipadati pengguna jalan.
Dalam sepekan ini Satlantas Polres Metro Bekasi bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi terus melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pengusaha material untuk segera memindahkan barang dan membongkar lapak dagangannya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP termasuk dengan para pedagang dan pengusaha pemilik material dan palet-palet yang menumpuk itu. Kami minta agar mereka membongkar sendiri karena ini kan badan jalan," katanya.
Selain pedagang Ojo juga menemukan sejumlah tiang berkabel yang masih terpasang di badan jalan hanya saja hingga kini belum ada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
Baca Juga:TOK! PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi Diperpanjang Sampai 27 Oktober
"Ada empat titik tiang itu berada mulai dari Tegaldanas, Mangunjaya, hingga Sukadanau. Kami sudah tanyakan ini tiang listrik, telepon, atau internet tapi sampai sekarang belum ada yang mengakui. Ini menjadi salah satu kendala pengoperasionalan penuh Kalimalang ini," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Aat Barhati mengatakan, ada sejumlah pelanggaran dari para pemilik usaha di sekitar bantaran jalan sehingga diminta untuk membongkar lapak.
"Akan tetapi jika dalam satu pekan ke depan belum juga dibongkar maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Pekan depan Jalan Kalimalang ini harus benar-benar menjadi dua arah makanya bila sampai pekan depan masih ada lapak-lapak, rekan Satpol PP akan membongkar paksa," kata dia. [Antara]