Tapi pemakanan warga tidak diganggu sedikit pun.
"Belanda saja tidak mengganggu pemakaman di sini, tapi ini malah menggangu pemakaman kami, ada yang sudah kena patok juga makam oleh perusahaan itu," jelasnya.
Masih kata Firman, permasalahan antara pengusaha dengan warga setempat sudah terjadi hampir delapan tahun lamanya, mulai dari tanah garap, pemalsuan kop yang tadinya sebatas daftar hadir.
Sampai pihak perusahaan memancing untuk diberikan izin dengan dalih mengundang beberapa tokoh dan warga untuk hadir dalam rangka buka bersama pada saat itu di salah satu kawasan Lido Bogor.
Baca Juga:4 Pegawai Positif Corona, Kantor Kejari Kota Bogor Lockdown
"Mereka juga mengisi daftar hadir itu, akan tetapi satu Minggu kemudian membuat kop surat. Yang di mana itu berisikan bahwa izin lingkungan. Dari dasar itu kita laporkan ke Mabes Polri karena ini menarik perhatian publik cukup besar yang dibuat agar salah satu syarat itu terpenuhi," jelasnya lagi.

Dihubungi terpisah, Ketua RW 06 Desa Wates Jaya, Jaja Mulyana menyebutkan, untuk sementara ini yang terdampak dari aktivitas proyek itu di antaranya warga di RT 01, 02 dan 03.
Ia juga menjelaskan, bahwa pihak perusahaan juga sudah melakukan pemagaran terhadap akses jalan di desanya tersebut.
"Ya betul, mereka juga memagar sebagian lahan kami (warga). Tentunya kami menolak aktivitas dari pembangunan tersebut, karena kami menilai mereka (perusahaan) belum ada izin dari kami selaku warga asli," jelasnya lagi.
Ia menyebutkan ada sebanyak 600 kepala keluarga (KK) dengan 1.300 jiwa di wilayahnya terancam tidak punya akses untuk beraktivitas, akibat pembangunan salah satu perusahaan itu.
Baca Juga:Buronan Cai Ji Fan Lari ke Tenjo Bogor, Polisi Belum Temukan Jejaknya
"Ada 600 kepala keluarga dan 1.300 jiwa yang terancam oleh aktifitas perusahaan itu, bahkan ada yang rumahnya juga terdampak banjir," tegasnya.