Disdukcapil Tangsel Sebut Ada Oknum Ojol Jadi Calo Adminduk

Selama pandemi Covid-19, aktivitas pelayanan administrasi kependudukan dialihkan secara online.

Dythia Novianty
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 07:02 WIB
Disdukcapil Tangsel Sebut Ada Oknum Ojol Jadi Calo Adminduk
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJakarta.id - Selama pandemi Covid-19, aktivitas pelayanan administrasi kependudukan dialihkan secara online.

Berkas-berkasnya bisa dikirimkan para pemohon, diantar menggunakan jasa ojek online (ojol) dengan pilihan pengiriman barang.

Sayangnya, hal itu dimanfaatkan sejumlah oknum ojol untuk melakukan percaloan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan.

Baca Juga:Pak Mijo yang Motornya Hilang saat Salat Maghrib Punya Motor Baru

Dia menuturkan, selama Covid-19 ini, banyak calo berjaket hijau yang datang ke kantor untuk mengantarkan berkas. Mereka diduga calo, diketahui dari penggunaan surat kuasa yang dibuat antara pemohon dan oknum calo tersebut.

"Dulu-dulu yang namanya jaket ijo banyak di sini (kantor Disdukcapil-red) sebagai calo. Semua ojol Gojek, Grab, sama sebagai calo. Karena dulu boleh pakai surat kuasa. Itu dulu saat awal pandemi Covid-19," kata Dedi setelah peresmian layanan antar jemput dokumen bersama Gojek dan Grab di kantor Disdukcapil Tangsel, Jumat (2/10/2020).

Tetapi, lanjut Dedi, kemudian penggunaan surat kuasa terhadap ojol untuk berkas adminduk itu dilarang. Tapi oknum calo kembali muncul. Para oknum itu tak lagi berjaket ijo.

"Setelah ojol dilarang, timbullah calo-calo yang tidak berseragam," tambah Dedi.

Untuk mengurangi aktivitas percaloan tersebut, kini Disdukcapil Kota Tangsel melakukan penandatanganan kerja sama untuk layanan antar jemput dokumen bersama Gojek dan Grab.

Baca Juga:Puspiptek Serpong Jadi Pusat Pengembangan Vaksin Virus Corona

Kerja sama layanan tersebut dinamai dengan program Sistem Pengiriman Administrasi Kependudukan (SIANDUK). Rencanannya, layanan SIANDUK bakal berlaku Senin (5/10/2020). Selain meminimalisir percaloan, dokumen adminduk yang dikirimkan melalui Gojek dan Grab terjamin keamanannya.

"Sebelumnya, memang sempat dialihkan dokumen persyaratan adminduk bisa dikirimkan melalui ojol dan sekarang dilanjutkan lagi secara resmi. Tanpa surat kuasa dan meminimalisir percaloan," tuturnya.

Senada dikatakan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berharap, kerja sama dengan Gojek dan Grab bisa mengurangi aksi percaloan.

"Mudah-mudahan ini bisa mengurangi dan membuat transparansi. Kan gini, kalau dulu kan minta tolong orang, kalau sekarang minta tolong ojol. Jadi biayanya ke ojol. Jadi semoga bisa mempermudah masyarakat," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini