Diduga Terlibat Kasus Napi Kabur Cai Ji Fan, 2 Oknum Lapas Dinonjobkan

Petugas sipir dan PNS Lapas diduga membantu napi Cai Ji Fan membelikan alat perkakas bangunan yang digunakan untuk kabur.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 11:45 WIB
Diduga Terlibat Kasus Napi Kabur Cai Ji Fan, 2 Oknum Lapas Dinonjobkan
Situasi Lapas Klas 1 Tangerang usai insiden kaburnya napi Cai Ji Fan, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Kaburnya narapidana (napi) mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Cai Ji Fan, diduga turut melibatkan dua oknum Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020) kemarin.

Yusri menyebut ada dugaan peran oknum petugas sipir dan pegawai negeri sipil (PNS) Lapas Klas 1 Tangerang terkait kaburnya napi Cai Ji Fan.

Petugas sipir dan PNS Lapas yang keduanya berinisal S, diduga membantu terpidana mati itu membelikan alat perkakas bangunan.

Baca Juga:4 Misteri Pelarian Cai Ji Fan di Bogor, Ikut Pelatihan Militer Cina

Alat perkakas itulah yang digunakan Cai Ji Fan untuk menggali gorong-gorong hingga menembus keluar pintu samping Lapas Klas 1 Tangerang.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya belum mendapat hasil lengkap penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Untuk hasil pendalaman dari tim Inspektorat Jenderal (Kemenkumham) itu, kita belum melihat secara lengkap," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Ham Banten, Andika Dwi Prasetya usai mendampingi rombongan anggota Komisi III DPR RI yang meninjau Lapas Klas 1 Tangerang terkait kaburnya napi asal China, Cai Changpan, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Ham Banten, Andika Dwi Prasetya usai mendampingi rombongan anggota Komisi III DPR RI yang meninjau Lapas Klas 1 Tangerang terkait kaburnya napi asal China, Cai Changpan, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Meski demikian, pihaknya memastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bila kedua oknum Lapas tersebut terbukti terlibat dalam pelarian Cai Ji Fan.

"Kalau masuknya lingkup yang bersangkutan melanggar ketentuan sebagai PNS, ya dia akan berhadapan dengan aturan PNS. Kalau masuk dalam tataran pelanggaran pidana, pasti akan diberlakukan aturan pidana terhadap yang bersangkutan gitu," jelasnya.

Baca Juga:4 Fakta Terbaru Kasus Pelarian Napi Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang

Dari informasi yang diperoleh saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham telah menonjobkan sementara 2 oknum Lapas Klas 1 Tangerang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini