4 Fakta Terbaru Kasus Pelarian Napi Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang

Cai Ji Fan yang telah diputus hukuman mati pada 2017, kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang pada, Senin (14/9/2020) lalu.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 08:05 WIB
4 Fakta Terbaru Kasus Pelarian Napi Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang
Begini wajah napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang. [Ist]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali mengungkap fakta baru terkait kaburnya narapidana (napi) mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun mengungkap empat fakta terbaru dari kasus napi kabur Cai Ji Fan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020) kemarin.

Berikut empat fakta terbaru kaburnya napi Cai Ji Fan:

1. Keterlibatan Oknum Lapas

Baca Juga:Napi Cai Ji Fan Kabur ke Hutan Tenjo Bogor, Warga Resah Takut Berulah

Polisi mengungkap ada peran oknum petugas sipir dan PNS Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga turut membantu napi tersebut kabur.

Petugas sipir dan PNS Lapas yang keduanya berinisal S, diduga membantu terpidana mati itu membelikan alat perkakas bangunan.

Alat itulah yang digunakan napi kasus narkoba itu untuk menggali lubang hingga menembus gorong-gorong samping Lapas.

Salah satu alat yang dibeli adalah mesin pompa air.

"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:Kabur, Cai Ji Fan Suruh Oknum Lapas Beli Alat Perkakas, Diupahi Rp 100 Ribu

Selain membelikan alat perkakas, Yusri menyebut bahwa petugas sipir juga turut mengantarkan alat tersebut kepada Cai Ji Fan.

Lapas Klas 1 Tangerang, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]
Lapas Klas 1 Tangerang, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

2. Imbalan Materi

Atas bantuannya membantu membelikan alat perkakas, oknum Lapas Klas 1 Tangerang itu mendapat imbalan uang dari Cai Ji Fan.

"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapet imbalan Rp 100 ribu, dia mengantar juga Rp 100 ribu, itu keterangannya dari yang bersangkutan," bebernya.

Adapun, Yusri menyampaikan bahwa kekinian pihaknya tengah berencana untuk melakukan gelar perkara.

Hal itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan kedua petugas Lapas Klas 1 Tangerang tersebut.

"Kita masih dalami mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," pungkasnya.

Rombongan Komisi C DPR RI meninjau lokasi pelarian narapidana mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Antoni. Cai kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang dengan menggali terowongan, Rabu (23/9/2020). (Suara.com / Irfan Maulana)
Rombongan Komisi III DPR RI meninjau lokasi pelarian narapidana mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Cai Ji Fan. Cai kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang dengan menggali gorong-gorong, Rabu (23/9/2020). (Suara.com / Irfan Maulana)

3. Latihan Militer

Polisi mengungkapkan fakta terbaru lainnya yakni Cai Ji Fan ternyata memiliki kemampuan dasar militer.

Kemampuan tersebut diperoleh Cai Ji Fan saat mengikuti program pendidikan militer di Cina.

Atas dasar kemampuan itu lah Cai Ji Fan kekinian diduga melarikan diri ke dalam hutan di wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi bagaimana dia menghadapi survival itu dia memang sudah punya dasar, makanya sekarang kita terus bergerak pengejaran menyusuri hutan di sana," kata Yusri.

Tentara Taiwan mengikuti latihan militer di Hualien, Taiwan, Selasa (30/1).
Ilustrasi latihan militer.

4. Masih di Hutan

Kekinian polisi pun masih berupaya melakukan pengejaran ke dalam hutan.

Sebab, diduga kuat Cai Ji Fan masih berada di dalam hutan tersebut jika berkaca pada kasus pelarian Cai Ji Fan dari Rutan Narkoba Cawang Jakarta Timur tahun 2007.

"Ada indikasi yang bersangkutan masih dalam hutan karena sejak pernah ditangani oleh Mabes Polri saat penangkapan juga sama dia melarikan diri itu juga sama ditemukan di daerah Sukabumi di dalam hutan," ungkap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Cai Ji Fan yang telah diputus hukuman mati pada 2017, kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang pada, Senin (14/9/2020) lalu.

Pria berusia 53 tahun yang telah pindah kewarganegaraan WNI itu, kabur lewat gorong-gorong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak