SuaraJakarta.id - Fakta demi fakta terkait kasus kaburnya narapida (napi) Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang terus terkuak.
Teranyar, polisi mengungkap ada peran oknum petugas sipir dan PNS Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga turut membantu napi tersebut kabur.
Petugas sipir dan PNS Lapas yang keduanya berinisal S, diduga membantu terpidana mati itu membelikan alat perkakas bangunan.
Alat itulah yang digunakan napi kasus narkoba itu untuk menggali lubang hingga menembus gorong-gorong samping Lapas.
Baca Juga:Sipir hingga PNS Lapas Diduga Bantu Cai Ji Fan Melarikan Diri
Salah satu alat yang dibeli adalah mesin pompa air.
"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Selain membelikan alat perkakas, Yusri menyebut bahwa petugas sipir juga turut mengantarkan alat tersebut kepada Cai Ji Fan.
Atas bantuannya itu, Cai Ji Fan pun memberikan imbalan sebesar Rp 100 ribu.
"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapet imbalan Rp 100 ribu, dia mengantar juga Rp 100 ribu, itu keterangannya dari yang bersangkutan," bebernya.
Baca Juga:Buronan Cai Ji Fan Lari ke Tenjo Bogor, Polisi Belum Temukan Jejaknya
Adapun, Yusri menyampaikan bahwa kekinian pihaknya tengah berencana untuk melakukan gelar perkara.
Hal itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan kedua petugas Lapas Klas 1 Tangerang tersebut.
"Kita masih dalami mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," pungkasnya.

Gorong-gorong
Diberitakan sebelumnya, Cai Ji Fan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Klas 1 Tangerang melarikan diri melalui gorong-gorong yang dibuatnya, pada Senin (14/9).
Gorong-gorong tersebut diduga dibuat dari kamar tahanan selama delapan bulan hingga menembus saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
- 1
- 2