Hal itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan kedua petugas Lapas Klas 1 Tangerang tersebut.
"Kita masih dalami mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," pungkasnya.

Gorong-gorong
Diberitakan sebelumnya, Cai Ji Fan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Klas 1 Tangerang melarikan diri melalui gorong-gorong yang dibuatnya, pada Senin (14/9).
Baca Juga:Sipir hingga PNS Lapas Diduga Bantu Cai Ji Fan Melarikan Diri
Gorong-gorong tersebut diduga dibuat dari kamar tahanan selama delapan bulan hingga menembus saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Tepatnya berada di sebelah kiri pintu gerbang Lapas.
Belakangan diketahui bahwa Cai Ji Fan menggali gorong-gorong tersebut dengan menggunakan alat perkakas bangunan seperti sekop, obeng hingga pompa air.
Aktivitas penggalian tersebut dilakukan oleh Cai Ji Fan setiap malam hingga pagi.
![Sejumlah petugas Lapas Klas 1 Tangerang tengah menyelidiki kasus napi kabur melalui gorong-gorong, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/18/93430-napi-lapas-klas-1-tangerang-kabur.jpg)
Pulang ke Bogor
Baca Juga:Buronan Cai Ji Fan Lari ke Tenjo Bogor, Polisi Belum Temukan Jejaknya
Satu-persatu fakta dibalik pelarian Cai Ji Fan pun akhirnya terungkap.