"Seharusnya dia sebagai RT bisa mengayomi warga jadi percontohan kok ini malah sebaliknya," kata Dedi.
Bermaksud memberikan efek jera Dedi pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota atas sangkaan pasal 353 KUHP. Dengan laporan LP/B/848/X/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota.
"Tujuan kami, biar ga ada kejadian terulang lagi. Takutnya khawatir ya ini buat percontohan. Biar kami jangan terlalu Arogan," pungkas Dedi.
Diketahui, Dedi merupakan salah satu warga yang jadi korban dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Kini rumahnya telah rata dengan tanah namun ganti rugi proyek tersebut belum dia terima.
Baca Juga:Minta Jokowi Mundur, PN Jaksel Siang Ini Gelar Sidang Kasus Ruslan Buton
Total ada 27 Kepala Keluarga di Benda yang belum mendapat ganti rugi atas proyek Jokowi ini. Saat mereka tengah berjuang untuk meminta haknya dengan didampingi tim kuasa hukum.
Kontributor : Irfan Maulana