SuaraJakarta.id - Kasus penularan corona di sanggar senam Bekasi masih ditelusuri. Karena itu, belum bisa dipastikan sebagai sebuah klaster baru.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah menjelaskan, definisi sebuah klaster memiliki arti satu kelompok dengan satu kejadian kesehatan yang sama. Sementara yang terjadi di kumpulan senam di Tambun Utara masih dalam proses penelusuran.
“Ini saya mesti cek dulu (informasinya) ke satgas kecamatan. Saya masih di luar kota (jadi belum bisa dipastikan),” kata dr Alamsyah kepada Ayobekasi.net (Ayo Media Network), Sabtu (3/10/2020).
Dia mengungkapkan, penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja, bukan hanya di sebuah tempat olahraga indoor atau komunitas tertentu. Bahkan, penularan di ruang merokok pun terbukti dapat terjadi.
Baca Juga:Dua Provinsi Dilaporkan Nihil Penambahan Kasus Covid-19, Apa Saja?
“Kasus di salah satu pabrik kan ada yang seperti itu (penularan di ruang merokok),” ujarnya.
Karena itu, dr Alamsyah meminta pada masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker dan menjaga jarak sosial.
“Kami optimistis bisa menekan laju penyebaran Covid-19 dengan didukung kesadaran masyarakat mematuhi prokes (protokol kesehatan),” katanya.
Sementara itu, pengurus RW di Tambun Utara mengaku keberatan jika wilayahnya disebut memiliki klaster penyebaran Covid-19 baru. Hal itu lantaran proses tracing masih berjalan dan hanya satu orang yang positif.
“Belum bisa disebut klaster karena tidak terbukti ada persebaran dari sini. Memang satu orang positif, tapi satu masih suspek,” ujarnya.
Baca Juga:Terus Meningkat, Berikut Sebaran Kasus Covid-19 Hari Ini
“Sekalipun positif, dengan baru dua orang terbukti apakah iya bisa disebut klaster persebaran? Jadi, mohon diluruskan juga,” kata dia.