SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar gedung DPR RI segera ditutup dan tak ada aktivitas di sana. Sebab ada 18 anggota DPR yang dinyatakan positif terjangkit virus corona.
Anies lantas membandingkan tindakan yang diambil DPR RI dengannya. Ia sudah pernah menutup gedung blok G Balai Kota DKI karena ada pegawai yang terpapar Covid-19.
"Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Ketentuan penutupan gedung klaster corona sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga:Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari
Bukan hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus dilockdown.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies.
Kendati demikian, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan di seluruh kompleks DPR. Hanya gedung yang ditemukan kasus corona ditutup dan sisanya boleh beroperasi.
"Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," tuturnya.
Ia juga mengaku melakukan hal serupa saat kejadian temuan kasus corona di kantornya. Anies tidak menutup seluruh kompleks balai kota dan hanya melockdown gedung blok G tempat temuan kasus corona.
Baca Juga:Anies Minta Gedung DPR Ditutup karena 18 Anggota Dewan Positif Corona
"Jadi (penutupan) bukan seperti komplek DKI gitu. Gedung G, satu gedung ditutup, yang lain tidak," pungkasnya.