SuaraJakarta.id - Komeng ditangkap polisi di rumahnya karena dia jual narkoba. Komeng ditangkap karena menjual sabu-sabu.
Saat ditangkap, Komeng tengah membungkus barang haram tersebut.
Komeng kendapatan mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu. Rumah Komeng sering dijakan tempat transaksi jual sabu.
Komeng adalah lelaki berusia 30 tahun dengan nama asli berinisial Y.
Baca Juga:Komeng Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba Jenis Sabu

Komeng ditangkap di rumahnya di Dusun Lambeh, Nagari Malai Tigo Suku, Kecamatan Sungai garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman Selasa (6/10/2020) pukul 19.00 WIB.
"Dia ini kita amankan di rumahnya atas dasar laporan dari masyarakat yang resah karena rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Padangkita.com (jaringan Suara.com), Kamis (8/10/2020).
Komeng ditangkap berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat rumah Komeng didatangi orang yang selalu berbeda-beda.
Selain itu, juga ramai dikunjungi oleh remaja
Atas kecurigaan itu, masyarakat pun melaporkan Komeng ke polisi karena khawatir rumah Komeng dijadikan sebagai tempat kejahatan.
Baca Juga:Ditanya Pilih Valentino Rossi dan Jorge Lorenzo, Komeng Malah Bilang Begini
Mendapati lapoan tersebut, polisi turun ke lokasi.
- 1
- 2