Polisi Tetapkan 87 Demonstran Tolak Omnibus Law di Jakarta Jadi Tersangka

Dari 87 demonstran yang sudah berstatus tersangka, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tujuh orang.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 16:16 WIB
Polisi Tetapkan 87 Demonstran Tolak Omnibus Law di Jakarta Jadi Tersangka
Para demonstran memprovokasi petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menetapkan 87 demonstran yang melakukan aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan terlibat tindakan anarkis di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu.

"Itu, yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ada 87 orang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Para demonstran memprovokasi petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para demonstran memprovokasi petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Yusri menyebut dari 87 demonstran yang sudah berstatus tersangka, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tujuh orang.

Baca Juga:Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan

"Tujuh orang yang ditahan. Mereka terbukti dijerat Pasal 170 terkait perusakan atau pengeroyokan terhadap petugas kepolisian," ujarnya.

"Kami tahan itu hanya tujuh orang karena ancaman hukumannya mereka itu di atas lima tahun, dikenakan Pasal 170 KUHP," papar Yusri.

Massa demonstran menyerang petugas saat terjadinya bentrokan ketika demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa demonstran menyerang petugas saat terjadinya bentrokan ketika demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara untuk 80 orang lainnya yang menjadi tersangka tidak dilakukan penanahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun

Sehingga, kata Yusri, polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Meski begitu, Polda Metro Jaya masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan lain dari 80 tersangka.

Baca Juga:Pangdam Jaya Luruskan Video Viral TNI Beri Tameng ke Massa Aksi UU Ciptaker

"Untuk yang 80 ini masih kita dalami lagi tapi sudah jadi tersangka. Yang 80 ini ada yang dikenakan Pasal 212, 406, 216 KUHP sesuai degan perbuatannya. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun jadi nggak ditahan," tutup Yusri.

Seorang demonstran diciduk petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Seorang demonstran diciduk petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh sejumlah element masyarakat pada Kamis (8/10/2020) lalu berujung ricuh.

Polisi sempat mengamankan setidaknya ribuan demonstran yang terindikasi terlibat kericuhan di sejumlah titik di Jakarta.

Sejumlah fasilitas umum pun dirusak massa. Seperti Halte TransJakarta, pos polisi, hingga mobil polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak