SuaraJakarta.id - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengembalian status PSBB transisi selama dua pekan itu mulai berlaku Senin (12/10/2020) besok.
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan penularan corona selama masa PSBB jilid II yang sudah berjalan satu bulan kebelakang ini.
Hasilnya, sejumlah indikator seperti laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19 mulai melandai. Karena itu, ia memutuskan tak lagi menerapkan kebijakan rem darutat.
"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga:PDIP Minta Anies Tak Lanjutkan PSBB: Bikin Stres, Stroke, Terus Sekarat
Anies menyebut kebijakan rem darurat diambil karena angka penularan corona di ibu kota sudah tidak terkontrol. Perlu ada tindakan tegas untuk meredam meluasnya wabah.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," kata Anies.
Keputusannya untuk menerapkan PSBB transisi ini, kata Anies, bukan berarti masyarakat bisa bebas beraktivitas seperti biasa. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 perlu dilakukan lebih disiplin oleh masyarakat.
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," pungkasnya.
Baca Juga:Perbaikan Halte Transjakarta Hangus Terbakar Diprediksi Selesai Akhir 2020