"Terkait izin bangunan gedung juga di sini ada aturan, bahwa fungsi bangunan gedung ini ada, tapi harus persetujuan pemerintah pusat. Saya melihat bahwa disini ada banyak draft yang harus diatur dalam aturan tutrunannya, yakni dalam peraturan pemerintah dan presiden," sebutnya.
"Ada sekitar 36 catatan pemerintah dan enam persiden yang harus dirumuskan, inilah hal yang perlu dipastikan semua keturunan itu harus siap pada satu kewenangan daerah, dan ke dua perlindungan hidup dan prinsip berkelanjutan," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga:Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh