Wali Kota Bogor Bima Arya Dorong Judicial Review Omnibus Law ke MK

Pemerintah daerah tidak diikutsertakan di penyusunan UU Omnibus Law ini.

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 11 Oktober 2020 | 21:37 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Dorong Judicial Review Omnibus Law ke MK
Wali Kota Bogor Bima Arya. [Foto: Ayobogor.com]

"Karena di daerah adalah pelayanan publik itu wajahnya ditentukan dan akan lebih efektif, dan efesien, terjangkau, apabila pelayanan publik diberikan kewenangan penuh," tuturnya.

"Memang ada persoalan mengenai otonomi daerah, tetapi bukankah itu fungsi dari otonomi daerah dalam birokrasi tanpa henti, baik di pusat dan di daerah," sambungnya lagi.

Dirinya juga mencontohkan ada catatan dalam pasal 10 di UU Cipta Kerja mengenai izin usaha.

Dalam UU itu menyetakan, bahwa perizinan untuk usaha tinggi ini harus dilakukan di pemerintah pusat, kedua dalam tata ruang juga di sini diatur bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga:Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh

"Namun ada dua hal dari ini, yang pertama apakah ada kapasitas pusat maupun di daerah siap untuk pemanfaatan elektronik secara terpusat, dalam memperhatikan daya dukung informasi dan teknologi informasi di daerah dan pusat," jelasnya.

"Ke dua saya melihat, aturan ini seharusnya diiringi oleh kemudahan dalam prosedur dalam RDTR oleh pemerintah pusat. Padahal sampai hari ini banyak daerah yang belum mempunyai RDTR secara lengkap," jelasnya lagi.

Catatan ini sebagai fakta bagaimana dalam PP tahun 2014, bahwa dalam kurun waktu enam bulan pemerintah daerah wajib menetapkan RDTR sejak 2018, sampai hari ini di daerah belum mendapatkan prodak RDTR tersebut.

Hal lain juga kata Bima yang perlu dicermati dalam UU Cipta Kerja ini pada pasal 34.

Menyatakan, bahwa dalam hal ada kebijakan nasional yang berupa strategis dan belum di muat didalam tata ruang, serta zonasi pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.

Baca Juga:Interview: Sandy Canester Bicara Soal Demo Rusuh UU Cipta Kerja

Ini tentunya tambah Bima, akan menimbulkan pertanyaan dalam pembanguan, pertama lingkungan hidup dan rencana menengah dan panjang di daerah, karena harus ada sinkronasi untuk disesuaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini