Catat! Ini Aturan Pengendara Mobil Saat Masa PSBB Transisi di Jakarta

Mobil pribadi boleh terisi penuh selama PSBB transisi, tapi ada ketentuannya

Bangun Santoso
Senin, 12 Oktober 2020 | 06:12 WIB
Catat! Ini Aturan Pengendara Mobil Saat Masa PSBB Transisi di Jakarta
Sebagai ilustrasi PSBB transisi di Jakarta: Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi pada 12-25 Oktober 2020.

Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.

Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.

Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker; Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.

Baca Juga:PSBB Transisi Beroperasi Hari Ini, Hiburan Malam Tetap Tak Boleh Buka

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.

Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak