Sadis! Detik-detik Kris Jon Bunuh Rekannya di Pesta Pernikahan

"Kala itu, korban duduk di anak tangga rumah Bunyamin, mengikuti acara pesta," kata Lekat.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 12 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Sadis! Detik-detik Kris Jon Bunuh Rekannya di Pesta Pernikahan
Ilustrasi pembunuhan. [Berita Jatim]

SuaraJakarta.id - Polisi telah meringkus Kris Jon terkait kasus pembunuhan. Korban bernama Ilhas Sullamal dihabisi pelaku tak lain adalah temannya di lokasi pernikahan.

Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Lekat Haryanto mengatakan aksi pembunuhan itu terjadi saat keduanya hadir sebagai tamu di sebuah hajatan pernikahan di Desa Bailangu Timur, kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (11/10/2020) kemarin.

"Pelaku ditangkap di Dusun IV Desa Bailangu Timur. Hari itu juga kami tangkap," kata dia lewat keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Kanit menceritakan kronologi Jon Kris membunuh temannya sendiri.

Baca Juga:Anak Ini Dibunuh Karena Berusaha Selamatkan Ibunya Dari Pemerkosa

Menurutnya, korban awalnya sedang duduk di acara pesta pernikahan yang digelar warga sekitar.

"Kala itu, korban duduk di anak tangga rumah Bunyamin, mengikuti acara pesta," kata Lekat.

Namun, situasi berubah saat Kris Jon datang ke pernikahan itu. Tanpa tendeng aling-aling remaja itu langsung menghujamkan sebilah senjata tajam ke tubuh korban.

Seusai menikam, Kris Jon langsung melarikan diri. Sementara korban tewas kehabisan darah.

Bosandri, kakak korban, yang juga berada di lokasi kejadian, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayu. Setelah mendapatkan laporan, polisi pun langsung meringkus ABG tersebut. 

Baca Juga:Misteri Mayat Membusuk di Kebun Tebu, Rekonstruksi: TSK Setubuhi Korban

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau milik pelaku dan baju yang dipakai korban.

"Soal motif masih kami dalami. Sementara ini diduga karena dendam pribadi antara pelaku dengan korban," kata dia.

Akibat ulah sadisnya itu, Kris Jon telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Kris Jon dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak