Berkas Satrio Penulis "Saya Kafir" di Musala Tangerang Dibalikkan ke Polisi

Satrio mencoret-coret tulisan "Anti Islam" dan "Anti Agama" sampai "saya kafir" di Musala Darussalam.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 22:24 WIB
Berkas Satrio Penulis "Saya Kafir" di Musala Tangerang Dibalikkan ke Polisi
Satrio, pelaku vandalisme Musala Darussalam di Tangerang. ]Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengembalikan berkas perkara tersangka kasus vandalisme, Satrio Katon Nugroho, ke Polresta Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme dan pencoretan "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.

"JPU menyatakan berkas perkara belum lengkap. Artinya P18 (hasil penyelidikan belum lengkap)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana, dikonfirmasi Suara.com, Senin (12/10/2020).

Musala dirusak di Tangerang (Ist)
Musala dirusak di Tangerang (Ist)

Nana belum dapat merincikan berkas penyelidikan perkara vandalisme itu belum lengkap.

Baca Juga:Kisah Bangun Siregar Berjuang Lepas dari Jeratan Corona

Saat ditanya apakah kekurangan alat bukti, dia menyebut, belum diketahui.

"Jadi tuh baru konsep (berkasnya). (Kekurangan alat bukti) itu belum ada informasinya. Yang jelas, JPU hari ini akan P19 dikirim (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ungkapnya.

"Nanti kalau ada informasi lanjutannya, saya akan kabarkan lagi," tutupnya.

Musala Darusalam dicoret kafir. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)
Musala Darusalam dicoret kafir. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)

Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menyebutkan, berkas perkara tersangka vandalisme sedang diteliti jaksa.

"Sedang diteliti oleh kejaksaan berkas perkara dari kasus itu. Tinggal tunggu saja kelanjutannya," ungkapnya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:Keluarga Satrio Pencoret Musala 'Saya Kafir' Curhat ke MUI, Redam Isu

Kemudian, Ivan juga menegaskan, pihak keluarga tidak ada melakukan upaya permohonan penangguhan terhadap tersangka.

"Belum ada pengajuan penangguhan terhadap yang bersangkutan. Jadi tidak ada," sebutnya.

Diketahui, Satrio mencoret-coret tulisan "Anti Islam" dan "Anti Agama" sampai "saya kafir" di Musala Darussalam yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang.

Musala dirusak di Tangerang (Ist)
Al Quran yang dirusak di Musala Darussalam Tangerang (Ist)

Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.

Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.

Satrio dijerat dengan Pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak