Kasus Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup

Putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Joko Hartono Tirto sesuai dengan tuntuan JPU.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 23:45 WIB
Kasus Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). [Antara/Desca Lidya Natalia]

Keenam, tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS sejak 2008 sampai dengan 2018.

"Terdakwa Joko Hartono Tirto mendapat uang secara bertahap sebesar Rp 2 miliar dari Heru Hidayat tanpa tanda terima," ujar hakim.

Menurut hakim, berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya kerugian negara terhadap investasi saham BJBR, PPRO dan SMBR

Baca Juga:Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman Langsung Ditahan

"Terjadi gagal bayar karena kesalahan pengurusan saham-saham yang tidak dapat dijual karena saham-saham tidak memiliki likuiditas dan berisiko akibat tersebut muncul karena tidak dilakukan analisis baik yang mendalam sebelumnya dan dilakukan manipulasi harga yang dilakukan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga terjadi insoviliensi," ungkap hakim.

Atas transaksi saham BJBR, PPRO, dan SMBR tersebut Heru Hidayat telah menerima seluruhnya Rp 4.650.283.375 sedangkan dalam pengelolaan 21 reksa dana pada 13 manajer investasi sehingga Benny Tjokro telah menerima keuntungan seluruhnya senilai Rp12,157 triliun yang tidak dapat ditentukan secara pasti bagian masing-masing.

Terkait perkara ini Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan juga dijatuhi vonis seumur hidup. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak