Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman Langsung Ditahan

Penahanan Pieter Rasiman dilakukan selama 20 hari ke depan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 23:17 WIB
Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman Langsung Ditahan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. [ANTARA/Anita Permata Dewi]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terkait kasus Jiwasraya.

Kejagung langsung menahan Pieter Rasiman setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam skandal kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pieter Rasiman ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Terhitung sejak hari ini tanggal 12 sampai dengan 31 Oktober 2020," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait penahanan Pieter Rasiman kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Piter Sebagai Tersangka Baru

Hari menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Pieter berdasar hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Di mana Pieter diduga bersama-sama dengan keenam terdakwa yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun.

"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Pieter Rasiman disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seperti sekarang ini jika memang terdapat cukup alat bukti untuk membuktikan kesalahan semua pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut," pungkas Hari.

Baca Juga:Dimiskinkan Jadi Efek Jera Maksimal Terhadap Para Terdakwa Kasus Jiwasraya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak