Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM

Dalam SKCK nanti memang tak disebutkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pelajar.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM
Ratusan pelajar yang hendak unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 185 pelajar di Kota Tangerang diamankan saat hendak melakukan aksi domo tolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi pun mengancam akan memasukkan nama para pelajar itu dalam daftar orang yang pernah bertindak tak terpuji dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Akibatnya, hal itu akan berimbas pada saat mereka mencari pekerjaan nantinya.

"Di SKCK itu ada catatan kepolisian disitu pasti nanti ada catatan dari temen intel pernah masuk di kepolisian pada tanggal kesekian karena apa gitu," ujar Kapolrestro Tangkot Kombes Pol Sugeng Haryanto, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!

"Saya mengimbau kepada teman-teman pelajar melakukan hal-hal tolong dipikirkan kembali jangan sampai apa yang dilakukan menjadi catatan kepolisian nanti dalam melakukan pengurusan SKCK," tambah Sugeng.

Ratusan pelajar yang hendak unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]
Ratusan pelajar yang hendak unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Menurut Sugeng, apa yang dilakukan oleh polisi tidak berlebihan. Memasukkan pelajar ke dalam SKCK sudah sesuai dengan prosedur.

Tak hanya Polrestro Tangkot saja namun dilakukan oleh semua jajaran kepolisian.

"Ya saya pikir ini proses yang memang harus dilakukan oleh kepolisian itu menjadi prosedur kita juga. Di Polres lain itu diberlakukan hal yang sama," ujar Sugeng.

Namun, kata Sugeng, dalam SKCK nanti memang tak disebutkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pelajar. Sehingga hal tersebut diklaim Sugeng tak dapat menjadi patokan pelajar saat mencari kerja nanti.

Baca Juga:KPAI: Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Jangan Dikeluarkan dari Sekolah

"Kan hanya catatan nanti didalam proses penerimaan tentu kan dia perusahaan atau siapa yang menjadi tujuan dari teman-teman adik sekolah atau yang mungkin nanti mau melakukan melamar pekerjaan, pastikan nanti ada interview sampai sejauh mana sih ini catatan kepolisian ini," jelas Sugeng.

Polresta Tangerang amankan pelajar yang hendak ikut-ikutan demo ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]
Polresta Tangerang amankan pelajar yang hendak ikut-ikutan demo ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Sementara itu, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Jafar menilai memasukan pelajar tersebut dalam catatan kepolisian terlalu berlebihan.

Lantaran, para pelajar yang diamankan itu belum sempat melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Bahkan tidak pernah disangka melakukan satu dugaan tindak pidana tertentu itu kan tidak ada, jadi kemudian tidak selayaknya juga di-blacklist," ujarnya.

Menurut Wahyudi hal yang dilakukan oleh polisi tersebut tidak ada dasar hukumnya. Sementara, wewenang polisi saat menandai orang dalam SKCK harus ada tindakan yang telah melanggar hukum.

"Itu kan lebih pada catatan ketika seseorang itu pernah disangka atau pernah menjalani suatu tindak pidana. Sementara ini kan belum ada tindak pidana apapun," kata Wahyudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak