Selama 2 Pekan, Pemkot Tangerang Raup Rp 10 Juta dari Denda Pelanggar PSBB

Total ada 2330 pelanggar PSBB.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:59 WIB
Selama 2 Pekan, Pemkot Tangerang Raup Rp 10 Juta dari Denda Pelanggar PSBB
Ilustrasi - Warga dihukum pakai rompi dan bersih-bersih karena langgar PSBB. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

SuaraJakarta.id - Penerapan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang telah berlangsung selama 2 minggu.

Sejak diberlakukan pada, Kamis (1/10/2020) hingga Rabu (14/10/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengumpulkan uang denda Rp 10.850.000 dari para pelanggar PSBB.

Jumlah itu berdasarkan data dari hasil operasi yustisi yang digelar rutin oleh petugas gabungan di 13 Kecamatan. Total ada 2330 pelanggar PSBB.

Rinciannya 2151 mendapat sanksi sosial, satu teguran lisan dan satu tertulis. Kemudian, 169 orang didenda Rp 50 ribu.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan dan Perusakan saat Aksi UU Ciptaker

Lalu ada 9 pelaku usaha mendapat denda Rp 300 ribu dan satu yang disegel atau penutupan sementara.

"Kita kenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau menyapu, membaca Pancasila, menyanyi Indonesia Raya pemberian teguran tertulis dan denda. Dan semua uang denda nya tersebut masuk Kas Daerah di Bank Jabar Banten," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli, Rabu (14/10/2020).

Sebagian besar pelanggaran PSBB dikarenakan tak mengenakan masker, yakni sebanyak 2321 pelanggar.

"Ada 2321 orang yang tidak menggunakan masker dan 9 pelanggaran lain seperti tidak mematuhi batas jumlah pengunjung bagi sektor usaha dan tidak mematuhi jam buka," kata dia.

Menurut Gufron, jumlah pelanggar PSBB di Kota Tangerang setiap harinya terus berkurang sejak diterapkannya sanksi sosial dan denda.

Baca Juga:Sejarah Terungkap! Penelitian Buktikan Umur Kab. Tangerang Sebenarnya

Hal tersebut terlihat dari status Kota Tangerang yang kembali ke Zona Oranye dari penyebaran Covid-19.

"Dan pelanggaran ini menurun dibanding masa sebelumnya," kata Gufron.

Karena itu, pihaknya terus berupaya mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah masa PSBB ini. Demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

"Kami berharap masyarakat mau disiplin. Karena kami petugas juga sudah mulai lelah. Terlebih keterbatasan jumlah personel," pungkasnya.

Kontributor : Irfan Maulana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini