SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) menetapkan 6 demonstran sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan aksi anarkis saat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di jalan Daan Mogot, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kamis, (8/10/2020) lalu.
Keenam tersangka itu berinisial EBP, DG, MTS, MS, S dan MI. Mereka diamankan dengan bukti dari potongan video yang beredar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto menjelaskan peran masing-masing tersangka.
EBP kedapatan melempar batu kepada Bripka Imam Santoso, AKP Dirgantoro dan ke arah rombongan pasukan.
Baca Juga:Diciduk Polisi Gegara Ikut Demo, Pelajar Sujud ke Orangtua Usai Dipulangkan
Lalu, DG, MTS, MS, S dan MI melempar batu ke arah aparat dan merusak mobil Sabraha. Aksi mereka terekan dalam foto dan video yang diperoleh polisi.
"Dan dari 6 tersangka ini, 4 di antaranya statusnya masih pelajar, 1 orang buruh dan 1 pengangguran," kata Sugeng saat gelar perkara di Mapolrestro Tangkot, Rabu, (14/10/2020).
Dalam melancarkan aksinya, kata Sugeng, tersangka dalam keadaan sadar.
"Jadi mereka melakukan nya pun dalam kondisi yang normal normal saja," imbuhnya.
Diketahui saat itu, ratusan massa yang terdiri dari warga, buruh, mahasiswa dan pelajar hendak melintas di jalan yang berbatasan dengan Jakarta Barat tersebut menuju Istana Presiden untuk unjuk rasa menolak UU Ciptaker.
Baca Juga:Polisi Bekuk 1.192 Orang saat Demo, 10 Positif Corona, 34 Reaktif
Namun, jalan tersebut diblokade oleh aparat gabungan TNI dan Polri.
Tak terima dihadang, para demonstran pun mencoba menerobos masuk. Suasana memanas saat para pelajar mulai melempari aparat dengan batu.
Kericuhan pun pecah, sejumlah aparat mengalami luka. Tak terkecuali Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto yang terluka di bagian hidung akibat terkena lemparan baru.
Alhasil, blokade pun jebol dan massa dapat melintas.
Total ada 4 petugas kepolisian yang mengalami luka yakni AKP Dirgantoro, Bripka Imam Santoso, Bripka Indah Nurmalia dan Kombes Pol Sugeng Haryanto. Serta 1 mobil polisi rusak parah.
Menurut Sugeng keenam tersangka ini tetap akan diproses secara hukum lantaran telah melakukam tindak pidana. Proses penanganan 4 tersangka yang masih berstatus pelajar akan berbeda.
"Nanti kita akan beritahukan ke pihak sekolah dan keluarga tentu, meskipun yah sekali lagi, 2 tersangka ini kita jadikan 2 berkas. 1 yang statusnya sudah dewasa dan 4 tersangka ini karena statusnya anak anak tentu memiliki aturan proses penanganan yang berbeda," jelas Sugeng.
Atas perbuatannya keenamtersangka di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama Melakulan Kekerasan Dimuka Umum Terhadap Orang dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Lalu, Pasal 212 KUHP Juncto 213 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Petugas dengan ancaman kurungan penjara 8 bulan.
Kemudian Pasal 385 KUHP tentang turut serta melakukan penyerangan dengan ancaman kurungan penjara 8 bulan.
Kontributor : Irfan Maulana