Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan dan Perusakan saat Aksi UU Ciptaker

Mereka diamankan dengan bukti dari potongan video yang beredar.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:42 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan dan Perusakan saat Aksi UU Ciptaker
Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus pengrusakan dan penyerangan saat aksi tolak UU Cipta Kerja, Rabu, (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) menetapkan 6 demonstran sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan aksi anarkis saat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di jalan Daan Mogot, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kamis, (8/10/2020) lalu.

Keenam tersangka itu berinisial EBP, DG, MTS, MS, S dan MI. Mereka diamankan dengan bukti dari potongan video yang beredar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto menjelaskan peran masing-masing tersangka.

EBP kedapatan melempar batu kepada Bripka Imam Santoso, AKP Dirgantoro dan ke arah rombongan pasukan.

Baca Juga:Diciduk Polisi Gegara Ikut Demo, Pelajar Sujud ke Orangtua Usai Dipulangkan

Lalu, DG, MTS, MS, S dan MI melempar batu ke arah aparat dan merusak mobil Sabraha. Aksi mereka terekan dalam foto dan video yang diperoleh polisi.

"Dan dari 6 tersangka ini, 4 di antaranya statusnya masih pelajar, 1 orang buruh dan 1 pengangguran," kata Sugeng saat gelar perkara di Mapolrestro Tangkot, Rabu, (14/10/2020).

Dalam melancarkan aksinya, kata Sugeng, tersangka dalam keadaan sadar.

"Jadi mereka melakukan nya pun dalam kondisi yang normal normal saja," imbuhnya.

Diketahui saat itu, ratusan massa yang terdiri dari warga, buruh, mahasiswa dan pelajar hendak melintas di jalan yang berbatasan dengan Jakarta Barat tersebut menuju Istana Presiden untuk unjuk rasa menolak UU Ciptaker.

Baca Juga:Polisi Bekuk 1.192 Orang saat Demo, 10 Positif Corona, 34 Reaktif

Namun, jalan tersebut diblokade oleh aparat gabungan TNI dan Polri.

Tak terima dihadang, para demonstran pun mencoba menerobos masuk. Suasana memanas saat para pelajar mulai melempari aparat dengan batu.

Kericuhan pun pecah, sejumlah aparat mengalami luka. Tak terkecuali Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto yang terluka di bagian hidung akibat terkena lemparan baru.

Alhasil, blokade pun jebol dan massa dapat melintas.

Total ada 4 petugas kepolisian yang mengalami luka yakni AKP Dirgantoro, Bripka Imam Santoso, Bripka Indah Nurmalia dan Kombes Pol Sugeng Haryanto. Serta 1 mobil polisi rusak parah.

Menurut Sugeng keenam tersangka ini tetap akan diproses secara hukum lantaran telah melakukam tindak pidana. Proses penanganan 4 tersangka yang masih berstatus pelajar akan berbeda.

"Nanti kita akan beritahukan ke pihak sekolah dan keluarga tentu, meskipun yah sekali lagi, 2 tersangka ini kita jadikan 2 berkas. 1 yang statusnya sudah dewasa dan 4 tersangka ini karena statusnya anak anak tentu memiliki aturan proses penanganan yang berbeda," jelas Sugeng.

Atas perbuatannya keenamtersangka di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama Melakulan Kekerasan Dimuka Umum Terhadap Orang dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

Lalu, Pasal 212 KUHP Juncto 213 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Petugas dengan ancaman kurungan penjara 8 bulan.

Kemudian Pasal 385 KUHP tentang turut serta melakukan penyerangan dengan ancaman kurungan penjara 8 bulan.

Kontributor : Irfan Maulana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak