Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan dan Perusakan saat Aksi UU Ciptaker

Mereka diamankan dengan bukti dari potongan video yang beredar.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:42 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan dan Perusakan saat Aksi UU Ciptaker
Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus pengrusakan dan penyerangan saat aksi tolak UU Cipta Kerja, Rabu, (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Tak terima dihadang, para demonstran pun mencoba menerobos masuk. Suasana memanas saat para pelajar mulai melempari aparat dengan batu.

Kericuhan pun pecah, sejumlah aparat mengalami luka. Tak terkecuali Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto yang terluka di bagian hidung akibat terkena lemparan baru.

Alhasil, blokade pun jebol dan massa dapat melintas.

Total ada 4 petugas kepolisian yang mengalami luka yakni AKP Dirgantoro, Bripka Imam Santoso, Bripka Indah Nurmalia dan Kombes Pol Sugeng Haryanto. Serta 1 mobil polisi rusak parah.

Baca Juga:Diciduk Polisi Gegara Ikut Demo, Pelajar Sujud ke Orangtua Usai Dipulangkan

Menurut Sugeng keenam tersangka ini tetap akan diproses secara hukum lantaran telah melakukam tindak pidana. Proses penanganan 4 tersangka yang masih berstatus pelajar akan berbeda.

"Nanti kita akan beritahukan ke pihak sekolah dan keluarga tentu, meskipun yah sekali lagi, 2 tersangka ini kita jadikan 2 berkas. 1 yang statusnya sudah dewasa dan 4 tersangka ini karena statusnya anak anak tentu memiliki aturan proses penanganan yang berbeda," jelas Sugeng.

Atas perbuatannya keenamtersangka di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama Melakulan Kekerasan Dimuka Umum Terhadap Orang dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

Lalu, Pasal 212 KUHP Juncto 213 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Petugas dengan ancaman kurungan penjara 8 bulan.

Kemudian Pasal 385 KUHP tentang turut serta melakukan penyerangan dengan ancaman kurungan penjara 8 bulan.

Baca Juga:Polisi Bekuk 1.192 Orang saat Demo, 10 Positif Corona, 34 Reaktif

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini