Selama 2 Pekan, Pemkot Tangerang Raup Rp 10 Juta dari Denda Pelanggar PSBB

Total ada 2330 pelanggar PSBB.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:59 WIB
Selama 2 Pekan, Pemkot Tangerang Raup Rp 10 Juta dari Denda Pelanggar PSBB
Ilustrasi - Warga dihukum pakai rompi dan bersih-bersih karena langgar PSBB. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

"Dan pelanggaran ini menurun dibanding masa sebelumnya," kata Gufron.

Karena itu, pihaknya terus berupaya mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah masa PSBB ini. Demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

"Kami berharap masyarakat mau disiplin. Karena kami petugas juga sudah mulai lelah. Terlebih keterbatasan jumlah personel," pungkasnya.

Kontributor : Irfan Maulana

Baca Juga:Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan dan Perusakan saat Aksi UU Ciptaker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini